RSS

Tunaikanlah Akikah Anak Anda

05 Jun

Setiap anak tergadai dengan akikahnya. (Binatang) itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya” (HR. at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Beberapa waktu lalu Dompet Dhuafa Harian Aceh meluncurkan program Akikah. Program ini diperuntukkan bagi para orang tua yang ingin menunaikan kewajibannya atas kelahiran sang anak, tapi memiliki kesibukan yang tinggi sehingga tidak sempat melakukan prosesinya. Atau bagi orang tua yang mau menyalurkan akikahnya bagi masyarakat/yatim yang tidak mampu di daerah yang jauh dari jangkauannya. Insya Allah melalui program ini DDHA akan membantu Anda mewujudkan impian Anda, dengan biaya yang hemat dan waktu yang relatif singkat.

Sehubungan dengan terbatasnya pengetahuan masyarakat tentang Akikah. Maka kami akan sedikit menyampaikan kaifiyyat (tata cara) menunaikan ibadah tersebut, sebagai beikut.

Dasar hukum.

Akikah adalah ibadah memotong/mengurbankan hewan atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang telah penulis cantumkan diatas. Dan hadits berikut ini.

Aku tidak suka sembelihan-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barangsiapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya” (HR. al-Baihaki).

Namun, menyangkut derajat hukumnya, wajib atau sunnah. Para ulama berbeda pendapat. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa akikah adalah wajib. Sedangkan Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad) lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.

Berbeda dengan dua golongan diatas. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).

Berhubung mayoritas ummat Islam di Aceh bermazhab Asy-Syafi’i. Maka kita memegang hukum berakikah itu sebagai ibadah sunnah. Yang bermakna dianjurkan untuk melakukan bagi yang mampu. Dan boleh ditinggalkan bagi yang tidak mampu.

Hewan Akikah

Para Ulama juga berbeda pendapat tentang jenis hewan yang akan diakikahkan. Jumhur fukaha berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk akikah hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban yang terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang. Yakni kambing, domba, sapi dan unta. Imam Malik lebih suka memilih domba (da’n) sesuai dengan pendapatnya tentang hewan kurban. Dan Fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba.

Adapun jumlah hewan yang diakikahkan didasarkan pada hadits Rasulullah SAW, “Akikah anak perempuan adalah satu kambing, sedangkan untuk akikah anak laki-laki adalah dua kambing” (HR. Abu Dawud).

Meski pun demikian, akikah juga bisa dilakukan satu kambing saja. Baik untuk anak laki-laki atau anak perempuan. Hal ini didasari pada hadits Nabi, “Rasulullah saw menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, masing-masing satu kambing” (HR. Ibnu Abbas ra).

Namun demikian, Imam Syafi’I, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad, lebih cenderung berpendapat bahwa untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.

Sedangkan untuk kondisi hewan akikah, para Ulama mensyaratkan agar hewan yang diakikahkan seharusnya diutamakan hewan yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan hewan al-hadyu (kurban). Begitu juga halnya dengan umur dan sifat hewan yang akan diakikahkan juga disamakan dengan umur dan sifat hewan kurban.

Waktu Penyembelihan

Mengenai waktu penyembelihan, para Ulama secara umum berpendapat bahwa Akikah harus dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak. Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pada pekan kedua atau pekan ketiga dari kelahiran. Bahkan para ada fukaha (Ulama Fiqh) yang membolehkan akikah dilakukan untuk orang dewasa. Dan tentunya penyembelihan dilakukan pada usia dewasa.

Hukum daging akikah serta bagian-bagian lainnya sama dengan hukum daging kurban dalam hal makan, sedekah, dan larangan menjualbelikannya.

Dalam masyarakat Islam, tradisi upacara akikah biasanya dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan penamaan anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang artinya: “ Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia disembelihkan akikah itu, rambutnya dicukur, dan diberi nama.” Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap tradiri Jahiliah. Sebelum Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir biasa dinodai dengan darah binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini dibatalkan oleh Islam dan diganti dengan akikah.

Hikmah-hikmah Akikah

Akikah memiliki hikmah yang luar biasa sebagaimana disampaikan oleh Alim Ulaman. Diantaranya, akikah merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt sejak masa awal menghirup udara kehidupan. Ia bisa menjadi tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada hari akhir kepada kedua orang tuanya. Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyembut kehadiran anak yang baru lahir. Dan juga menjadi sarana yang dapat merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam masyarakat, misalnya dengan adanya daging yang dikirim kepada fakir miskin. Wallahu a’lam.

Untuk mendalami ibadah akikah ini lebih lengkap dan lebih jelas, silahkan merujuk kitab-kitab Fiqh atau menjumpai langsung para Alim Ulama.

 
Leave a comment

Posted by on June 5, 2010 in Uncategorized

 

Leave a comment